FILE
Pengumuman
PROGRAM KELAS TAHFIDZ |
![]() |
![]() |
![]() |
Written by Administrator | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wednesday, 03 April 2013 05:22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROGRAM KELAS TAHFIDZ MI NURUL HUDA 2 SURODINAWAN KOTA MOJOKERTO
A. MUQODDIMAH MI Nurul Huda 2 merupakan lembaga pendidikan formal berbasis keagamaan di bawah naungan Lembaga Pondok Pesantren Al-Quran Nurul Huda Surodinawan Kota Mojokerto. Sebagai Lembaga pendidikan islam MI Hurul Huda 2 memiliki tujuan utama yaitu berikhtiar semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan generasi islam yang memiliki kemantapan akidah al-islamiyah, ber-akhlakul karimahdan memiliki keteguhan dalam menjalankan syariat islam yang berhaluan ahlussunnah wal jama’ah, serta mewujudkan generasi islam qur any yang cerdas dalam penguasaan IPTEK, tangguh dan mandiri dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas.
B. DASAR PEMIKIRAN Belajar dan menghafal al-Quran selama ini identik dengan aktifitas para santri yang sedang bergelut dengan pelajaran ilmu-ilmu keislaman di pondok pesantren, sementara para pelajar dan mahasiswa lebih sering dikaitkan dengan aktifitas belajar ilmu-ilmu umum dan teknologi modern. Mungkin terbilang langka siswa hafal al-Quran ataupun guru hafal al-Quran. Padahal kalau mau berkaca pada sejarah ilmuwan-ilmuwan muslim yang fenomenal dalam bidang filsafat dan sains pada abad pertengahan Islam, kita pasti akan mendapatkan segudang contoh orang-orang yang mumpuni di bidangnya, dan mereka rata-rata hafal dan menguasai al-Quran. Ibnu Rusyd, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ar-Razi dll, mereka adalah sosok ilmuan yang komplit, rumus-rumus fisika, kimia, astronomi dikuasai, tafsir, hadis, fiqh juga dipahami secara mendalam. Apa rahasianya? Ternyata memang saat itu ada tradisi yang kuat bahwa hafal dan faham al-Quran itu merupakan “harga mati” (tidak boleh ditawar) sebelum mereka beranjak untuk mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Hal ini tercermin dalam tulisan Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu”: ???????????? ???? ??????? ???? ?????????? ????? ???????????: ????? ???????? ?????????????? ??????????????? ???????????? ???????????: ???????? ??? ?????????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ?????????? ??????? ????????? ??? ???????????? ??????????? ?????????? ????? ?????? ?????? ?????????? “ Hal Pertama ( yang harus diperhatikan oleh seorang penuntut ilmu ) adalah menghafal Al Quran, karena ia adalah ilmu yang terpenting, bahkan para ulama salaf tidak akan mengajarkan hadis dan fiqh kecuali bagi siapa yang telah hafal Al Quran. “Imam Nawawi, Al Majmu’,( Beirut, Dar Al Fikri, 1996 ) Cet. Pertama, Juz : I, hal : 66 Pendidikan di Indonesia terproyeksikan pada ideologi pancasila dan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 sebagai falsafahnya. Oleh karena itu tujuan pendidikan secara umum ditunjukan untuk menghasilkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang sikap dan prilakunya senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang SISDIKNAS menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupn bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Menginsafi pemikiran di atas, Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda 2 Surodinawan sebagai bagian dari lembaga pendidikan yang diamanatkan untuk mendidik putra-putri bangsa dengan sebaik-baiknya bertekad untuk tampil sebagai madrasah yang memiliki kualifikasi standar nasional yang memiliki keunggulan-keunggulan komparatif maupun kompetitif hususnya di bidang keagamaan. Sebagai langkah awal untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik di bidang keagamaan serta wawasan keislaman, maka Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda 2 Surodinawan Kota Mojokerto membuka Kelas TAHFIDZ. C. LANDASAN HUKUM 1. Surat Al-Ankabut ayat 48-49 tentang keutamaan dari menghafal Al-Qur’an 2. Surat Al-Qiyamah ayat 17 dan 18 tentang bacaan atau kumpulan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 4. Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 5. Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 Tentang SKL D. PENGERTIAN KELAS TAHFIDZ Kelas Tahfidz merupakan program pendidikan yang menggunakan metode mengedepankan hal menghafal dan memahami al quran yang mana menghafal al quran masuk dalam kurikulum kegiatan belajar mengajar para siswa. Dalam program ini siswa diajarkan pembiasaan untuk menghafal dan memahami al quran. Untuk memperlancar dan mempermudah siswa dalam proses pembelajaran tahfidz, didukung dengan beberapa metode dalam menghafal al quran dan guru pembimbing yang hafidz dan hafidzoh. Yang pada akhirnya dapat menjadikan siswa-siswi penghafal al quran. E. TUJUAN PROGRAM KELAS TAHFIDZ Adapun tujuan dibentuknya program kelas TAHFIDZ adalah :
F. FASILITAS PENDIDIKAN Fasilitas pendidikan Kelas tahfidz yang tersedia antara lain :
G. FASILITAS PENUNJANG Fasilitas Penunjang Pendidikan :
H. KURIKULUM Dalam menjalankan proses pembelajarannya MI Nurul Huda 2 menggunakan Kurikulum Kemendiknas dan Kemenag yang dipadukan dengan kurikulum khas MI Nurul Huda 2. Hanya saja dalam struktur kurikulum kelas tahfidz memiliki penambahan (keunggulan), baik segi kuantitatif (keunggulan komparatif) maupun kualitatif (keunggulan kompetitif) khususnya dalam bidang membaca, menghafal dan memahami al quran. Penambahan keunggulan tersebut antara lain :
Sebagai bahan evaluasi dari program tersebut diadakan kegiatan yang meliputi : TES BACA, sebagai evaluasi bagi siswa yg sudah menyetorkan hafalan baru sebanyak ¼ halaman TES AYAT, sebagai follow up dari hasil evaluasi tes baca yang sudah mencapai 20 halaman (1juz) UJIAN AKHIR PERIODE, dilaksanakan per- 3 bulan sekali, materi yang diujikan adalah seluruh hafalan yang sudah disetorkan. Ujian ini berbentuk ujian lisan dengan 4 pertanyaan yang menitikberatkan pada 4 aspek penilaian yaitu : tajwid, fashohah, ketepatan & kelancaran WISUDA, dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, kegiatan ini merupakan tolak ukur keberhasilan siswa dalam menyelesaikan hafalan 1 juz
Proses pembelajaran merupakan faktor yang paling mendasar dalam mencapai tujuan program pendidikan. Proses pembelajaran di Kelas tahfidz antara lain :
Dalam mengajar menghafal al Qur an tidaklah sama dan semudah mengajar pelajaran yang lain. Oleh karena itu digunakanlah berbagai metode di dalam belajar dan mengajar menghafal al Qur an yang antara lain:
Pada prinsipnya metode ini bisa dilakukan melalui tiga cara :
Guru memberi tugas kepada santri untuk menghafal beberapa ayat atau halaman sampai hafal betul, kemudian murid membaca halamannya di muka guru
Murid mengulang-ulang hafalan yang diperoleh, kemudian hafalannya dimuka guru.
Semua murid menghafal secara bergantian dan berurutan secara bergantian dan yang lain mendengarkan/menyimak. Dalam prateknya mudarrosah ini ada tiga cara :
Yaitu seorang murid membaca satu ayat kemudian diteruskan murid lain
Yaitu seorang murid membaca satu halaman kemudian dilanjutkan murid yang lain
Yaitu setiap murid membaca seperempat juz atau 5 halaman, kemudian diteruskan oleh murid yang lainnya. Dan apabila telah lancer betul dapat dilanjutkan mudarrosah setengah juz/dan seterudnya.
Metode ini digunakan untuk mengetahui ketepatan dan kelancaran hafalan murid dengan setor hafalan kepada seorang Kyai atau yang ditunjuk sebagai tim penguji.
Jam pembelajaran Kelas TAHFIDZ :
K. KEGIATAN PENDUKUNG DAN PENUNJANG PENDIDIKAN
- Memotivasi siswa untuk melaksanakan sholat fardhu, belajar dan mengaji - Menjalin hubungan silaturrahim dengan wali murid - Infiormasi pengumuman/program madrasah
- Informasi pendidikan - Motivasi - Nasehat - Kalamul Hikmah
- Tilawatil Qur’an - Kaligrafi
L. TARGET LULUSAN SELAMA 6 TAHUN Dengan program yang dilaksanakan, diharapkan selama 6 tahun belajar di MI Nurul Huda 2 siswa memiliki kemampuan akademik, non akademik dan keagamaan sebagai berikut:
m. Mengenal kitab-kitab pesantren M. SERAGAM
N. BIAYA PENDIDIKAN TERLAMPIR Untuk menunjang dan memperlancar pelaksanan progaram pendidikan perlu adanya dukungan pendanaan / dana partisipasi dari wali murid. Adapun biaya pendidikan Kelas TAHFIDZ sebagaimana terlampir. O. PENUTUP Demikian gambaran program Kelas TAHFIDZ MI Nurul Huda 2 Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2015/2016. Sebagai lembaga pendidikan Islam yang berdiri sejak tahun 1950, MI Nurul Huda 2 menyadari panggilannya dalam hal pendidikan berkualitas, yaitu menjadi Madrasah yang unggul dalam iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Jalannya program pasti tidak lepas dari adanya kendala-kendala. Untuk itu perlu adanya dukungan dari segala pihak baik pemerintah, sekolah, guru, siswa, orang tua, maupun masyarakat yang peduli pada pendidikan, agar program Kelas TAHFIDZ yang dirintis mulai tahun pelajaran 2015/ 2016 akan berhasil pada tahun mendatang, amin ya Robbal alamin. Mojokerto, 8 Januari 2015 Kepala Madrasah
ISNAINI TAUFIQ ISMAIL, S.PdI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Last Updated on Friday, 25 September 2015 01:48 |